Senin, 21 Juni 2010

SISITEM STANDARISASI MUTU

SISITEM STANDARISASI MUTU

Standar adalah Spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait.
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar di bidang pertanian yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak.

Standar dalam arti lain adalah Jaminan mutu

Sistem mutu adalah segala yang memuat informasi yang menyangkut proses pengumpulan, proses pencatatan, proses pengolahan, proses penyimpanan dan proses dokumentasi tentang mutu.

Tujuan dari sistem standarisasi mutu adalah:
Untuk mewujudkan jaminan mutu hasil pertanian yang dapat meningkatkan efisiensi nasional dan menunjang program keterkaitan dengan sektor lain.

Validasi
Validasi adalah konfirmasi melalui pengujian dan pengadaan bukti objektif yang menunjukkan bahwa persyaratan tertentu untuk suatu maksud khusus telah dipenuhi.
Repeatability
Repeatability adalah suatu keadaan dimana hasil uji yang diperoleh dengan menggunakan metode yang sama pada laboratorium yang sama dikerjakan oleh operator yang sama serta peralatan yang sama pada interval waktu yang singkat.
Precision (Ketelitian)
Accuration (Ketepatan)
Reproducibility
Reproducibility adalah kondisi dimana hasil uji yang diperoleh dengan metode yang sama pada laboratorium yang berbeda dan operator yang berbeda serta peralatan yang berbeda (tidak ada batasan waktu).

Dalam penerapannya, standarisasi mencakup pemberlakuan standarisasi dalam 5 ruang lingkup yaitu:
1. Pemberlakuan standar
2. Penerapan standar
3. Penerapan akreditasi
4. Penerapan sertifikasi
5. Pengawasan standarisasi.

Tujuan penerapan standar
1. Terwujudnya jaminan mutu komoditas dan produk, peningkatan produktifitas, daya guna, hasil guna serta perlindungan konsumen dalam hal keamanan, keselamatan, kesehatan dll.
2. Untuk mewujudkan jaminan bagi pihak yang memerlukan sertifikasi.
3. Terwujudnya kepercayaan pelanggan dan pihak lain yang terkait, bahwa organisasi, individu, komoditas yang diberikan selalu memenuhi persyaratan.
4. Terwujudnya citra Indonesia di mata Internasional dalam system perdagangan yang jujur dan mendukung system jaminan mutu.
5. Terwujudnya kebenaran hasil pengakuan dan pengujian.

REVIEW PENGENDALIAN MUTU DAN JAMINAN MUTU
 Pengendalian mutu (Quality control): (ISO 8402)
Daalah teknik operasional dan kegiatan yang digunakan untuk memenuhi keperluan dalam pencapaian mutu.
 Jaminan mutu (Quality Assurance): (ISO 8402)
Adalah semua rencana dan kegiatan sistematik yang diperlukan untuk memberikan tingkat kepercayaan bahwa produk atau jasa yang diberikan akan memberikan kepuasan dalam upaya pencapaian mutu.

GLP (good laboratory practice)
GLP mengarah pada pelaksanaan bekerja dilaboratorium secara baik seperti:
 Manajemen sampel dan penanganannya
 Pengendalian pereaksi/reagents
 Kebersihan alat gelas laboratorium
 Keamanan dan penggunaan alat pelindung (safety)
 Perawatan alat (maintenance)
 Pencatatan (records)
GMP (good measurement practice)
GMP merupakan teknik pengendalian pengukuran hasil analisa agar mendapatkan data yang baik, tepat dan akurat, seperti:
 Uji ulangan sample (duplo, triplo)
 Uji kedapatan ulang (uji recovery)
 Uji blanko
 Uji referensi
Penerapan system mutu secara efektif memerlukan system yang terstruktur terdokumetasi secara baik dengan adanya system dokumentasi penerapan system manajemen mutu, berupa :
 Panduan mutu / manual mutu / pedoman mutu
 Panduan prosedur
 Panduan intruksi kerja / intruksi
 Formulir / rekaman

Persyaratan Dokumentasi
1. Persyaratan terdokumentasi dari kebijakan mutu dan tujuan mutu
2. Manual mutu
3. Prosedur terdokumentasi
4. Dokumen yang dibutuhkan oleh organisasi untuk menjamin efektifitas perencanaan, pengoperasian dan pengendalian proses
5. Rekaman yang dibutuhkan oleh standar internasional

SYSTEM STANDARISASI NASIONAL (SSN)
Tujuan SSN :
1. Meningkatkan efesiensi dan daya saing nasional
2. Menunjang dihasilkannya barang dan jasa berdaya saing tinggi
3. Melindungi kepentingan masyarakat sesuai dengan kepentingan intrn-nasional yang telah disepakati
4. Memberdayakan sumber daya dalam negeri

PERTIMBANGAN / KEBIJAKAN STANDARISASI NASIONAL
 Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap standard an budaya mutu
 Peningkatan perlindungan masyarakat dan lingkungan melalui penerapan standar jaminan mutu dan penegakan hukum.
 Penigkatan perumusan standar penyelarasan SNI dengan standar internasional
 Peningkatan infrastruktur standarisasi
 Peningkatan peran aktif dalam kerjasama standarisaisi nasional, regional, multilateral dan internasional

Tegaknya standar harus didukung oleh stakeholder yaitu:
1. Pemerintah
2. Organisasi profesi
3. Produsen
4. Konsumen
5. Lembaga sertifikasi dan laboratorium.

Kegiatan sertifikasi
1. Sertifikasi sistem manjamen mutu
2. Sertifikasi produk
3. Sertifikasi Inspeksi tekhnis (pengemasan)
4. Sertifikasi pelatihan
5. Sertifikasi hasil uji
6. Sertifikasi sistem manajemen lingkungan
7. Sertifikasi personil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar